Istilah masa kerja PNS merujuk pada Kepka BKN Nomor 12 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa “Masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil secara terus menerus yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun dan tidak terputusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil”.
Dari ketentuan diatas terlihat jelas bahwa masa kerja PNS dihitung sejak pengangkatan CPNS sampai yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai BUP, dengan catatan PNS yang bersangkutan melaksanakannya secara terus menerus dan tidak terputus.
Masa kerja golongan yaitu masa kerja pada golongan atau ruang tertentu sedangkan masa kerja seluruh adalah masa kerja yang dihitung sejak CPNS (termasuk masa kerja Yang diperoleh saat pengangkatan) sampai dengan sekarang.
Apabila seorang PNS pada saat pengangkatan CPNS di angkat dimulai dari golongan II maka perlu menghitung masa kerja seluruhnya. Sedangkan PNS yang saat pengangkatan sudah pada golongan III biasanya masa kerja seluruhnya dan masa kerja golongannya sama sehingga tidak perlu menghitung keduanya.
Menghitung masa kerja golongan (MKG) :
Contoh : Pegawai Negeri Sipil mempunyai SK kenaikan pangkat terakhir : 01 Oktober 2006 dengan MKG yang tercantum dalam SK 09 tahun 08 bulan.
Maka cara menghitung MKG pada 01 Maret 2020 adalah sebagai berikut :
01 - 10 - 2006 = 09 tahun 08 bulan
01 - 03 - 2020 = 13 tahun 05 bulan
00 - 05 - 13 = 23 tahun 01 bulan
13 tahun 05 bulan ditambah masa kerja golongan pada SK 09 tahun 08 bulan
Sehingga dapat diketahui bawa MKG PNS tersebut adalah 23 tahun 01 bulan
Menghitung masa kerja keseluruhan (MKS) :
Penghitungan dimulai dari TMT CPNS sampai dengan bulan,tahun terakhir penghitungan, ditambah dengan masa kerja yang diperoleh saat pengangkatan.
Contoh : Seorang PNS mempunyai SK CPNS terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2014 , masa kerja yang diperoleh sebelumnya 9 tahun 7 bulan dalam SK CPNS.
Berapa masa kerja seluruhnya PNS tersebut pada 1 Maret 2020
Cara menghitungnya sebagai berikut :
01 - 08 - 2014
01 - 03 - 2020
00 - 07 - 05
05 tahun 07 bulan ditambah dengan masa kerja sebelumnya 9 tahun 7 bulan.
Dengan Microsoft Excel kita dapat dengan mudah menghitung masa kerja golongan dan masa kerja seluruh download
Aplikasi yang dibuat untuk memudahkan para sahabat PNS untuk menghitung masa kerjanya ini, saya dapatkan di chanel youtube Media Guru Wakatobi.
Sumber : rungkat24, media guru wakatobi