Pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah membawa konsekuensi tersendiri terhadap teknis penyelenggaraan Akreditasi Sekolah, dan salah satunya adalah berkaitan dengan instrumen yang digunakan. Mulai tahun 2009, untuk mengukur kelayakan SD/MI dalam kegiatan Akreditasi telah digunakan instrumen baru, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mendiknas No. 11 Tahun 2009 tentang Krtiteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar-Madrasah Ibtidaiyah.
Instrumen Akreditasi yang baru ini terdiri dari 157 item mencakup 8 komponen Standar Nasional Pendidikan (standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian).
Semoga saja dengan adanya perubahan instrumen dan teknis penyelenggaraan akreditasi ini kiranya dapat semakin mengokohkan fungsi dan tujuan dari akreditasi itu sendiri yakni tercapainya pendidikan Indonesia yang berkualitas tinggi.
Berikut ini kami sampaikan Perangkat Akreditasi SD/MI 2014
Download