Instrumen tersebut harus segera diperbaiki dan agar SK Tunjangan Profesi bisa terbit.
Jumlah Jam Mengajar (JJM) yaitu jumlah jam yang operator sekolah masukkan dalam aplikasi pendataan pada bagian pembagian rombongan belajar.
JJM KTSP yaitu jumlah jam mengajar yang dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP.
JJM linier yaitu jam mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang dimilikinya.
Masalah yang sering terjadi terkait jumlah jam mengajar yaitu, saat dicek di P2TK Dikdas, JJM Liniernya 0 (nol). Hal itu bisa terjadi karena guru yang bersangkutan di rombongan belajar (rombel), mata pelajaran yang diampunnya tidak sesuai dengan mata pelajaran (kode sertifikasi pada no 17) yang dimilikinya.
Selain hal tersebut, jika jumlah jam mengajar tidak sesuai dengan struktur kurikulum yaitu PP. 22 Tahun 2006 tentang alokasi waktu KTSP SD/MI dapat menyebabkan Total Jam Mengajar Sesuai menjadi tidak valid. Untuk memecahkan masalah JJM, JJM KTSP dan JJM Linear, berikut adalah jumlah jam mengajar yang seharusnya.
Kelas 1: 26 + 4 = 30 jangan lebih dari jumlah tersebut. Kelas 2: 27 + 4 = 31 jangan lebih dari jumlah tersebut. Kelas 3: 28 + 4 = 32 jangan lebih dari jumlah tersebut. Kelas 4, 5, dan 6: 32 + 4 = 36 jangan lebih dari jumlah tersebut.
Mendapatkan JJM Linier 18 dari tugas tambahan sebagai sebagai Kepala Sekolah.
Agar JJM Liniernya minimal 24 jam tercapai sebagai syarat mendapat Tunjangan
Sertifikasi, maka 6 Jam tambahannya ditambahkan dari jam mengajar sesuai kode sertifikasinya.
Misalnya jika guru kelas, maka tambahan 6 jam itu adalah 2 Jam di kelas 4, 5, dan 6 yang diisikan di pembagian rombongan belajar (rombel) pada aplikasi Pendataan Dapodik. Mapping rombel Kepsek/Wakasek harus pada kelas tinggi yaitu kelas 4, 5 dan 6.
Sangat disarankan untuk Kepala Sekolah/Wakasek lebih baik mengajar bidang studi PKn.
Dari banyak contoh kasus, bidang studi ini dipastikan linier.